KOPKepala Surat Nomor. Menurut sukrisno agoes 2004221 internal audit pemeriksaan intern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan ketentuan dari ikatan. Adapun LHPH ini dibuat dan dipergunakan hanya untuk di lingkungan internal Perseroan yaitu dalam rangka pendataan dan pemeriksaan dokumen-dokumen Perseroan dari segi hukum.
Adapun LHPH ini dibuat dan dipergunakan hanya untuk di.
Pencatatan akuntansi perusahaan dan. Pencatatan akuntansi perusahaan dan. Lapoan hasil audit internal dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk. Identifikasi dokumen referensi KEBIJAKAN SPMI MANUAL SPMI STANDAR SPMI RKSRKT 5.